TANJUNG REDEB, Kompas – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau resmi memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024), usai berakhirnya masa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu (23/11/2024). Selama tiga hari ke depan, alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Berau wajib ditertibkan oleh pihak-pihak terkait.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, menegaskan pihaknya akan turun langsung memastikan seluruh APK dibersihkan. “APK harus bersih dan diturunkan, termasuk yang berada di Sekretariat Bersama (Sekber) kedua paslon,” ujarnya pada Jumat (22/11).
Langkah Penertiban APK
Bawaslu Berau telah mengeluarkan imbauan resmi kepada kedua tim paslon untuk menurunkan APK tepat waktu. Sebelumnya, imbauan lisan telah diberikan, namun langkah tertulis diambil untuk memastikan kepatuhan.
“Kami mengirimkan surat imbauan kepada kedua tim paslon dan akan memastikan surat tersebut diterima. Ini penting agar tidak ada APK yang tertinggal selama masa tenang,” jelas Tamjidillah.
Pihak Bawaslu juga mengingatkan bahwa APK yang masih terpasang selama masa tenang dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal ini dikhawatirkan berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang hari pencoblosan.
Harapan Pilkada Berau Berlangsung Lancar
Bawaslu Berau berharap masa tenang ini dapat digunakan untuk memastikan Pilkada berjalan aman dan tertib. Tamjidillah menekankan pentingnya seluruh pihak mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.
“Kami berpesan kepada semua pihak agar Pilkada Berau berlangsung lancar, tanpa pelanggaran. Kami juga berharap kedua paslon dapat menghindari tindakan yang melanggar aturan,” tutupnya.
Penertiban APK menjadi upaya penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil, memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi.