Kepala Kampung Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Tunggu Hasil Investigasi Polres dan Kejari

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Kampung di Kecamatan Tabalar, Berau, yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, kini memasuki hari ke-9 penyelidikan.

Kepala kampung tersebut diduga melanggar Pasal 71 dan 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tuduhan melakukan politik uang dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Natalis Lapang Wada, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk video yang memperlihatkan kepala kampung tersebut diduga terlibat politik uang.

“Kami sudah menyerahkan berkas-berkas dan bukti ke pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Berau, dan saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Natalis, Jumat (8/10/2024).

Natalis menambahkan bahwa kepala kampung tersebut berpotensi melanggar dua pasal sekaligus, namun keputusan mengenai terbukti atau tidaknya akan diputuskan di pengadilan.

“Keterlibatan kepala kampung atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik uang merupakan pelanggaran serius yang bisa merusak integritas dan kredibilitas pemilu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepala kampung menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung, karena peran mereka adalah melayani masyarakat, bukan terlibat dalam politik praktis.

Bawaslu Berau berharap Polres Berau bisa segera mengungkap hasil penyelidikan dan memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus mengawasi potensi pelanggaran serupa selama tahapan Pilkada.

“Kami akan terus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir, Natalis mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan netralitas demi kelancaran Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Pilkada dengan mematuhi peraturan yang ada,” pungkasnya.

Pos terkait