Kenaikan Tarif Pasien di RSUD, Sumadi Imbau Semua Pihak Tak Saling Menyalahkan

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta masyarakat dan elite politik untuk menahan diri terkait kenaikan tarif pasien sebesar 300 persen di RSUD dr Abdul Rivai.

Sumadi menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang seharusnya diketahui oleh semua pihak, termasuk Bupati dan Ketua DPRD Berau saat perda tersebut disahkan.

Bacaan Lainnya

“Karena dalam perda itu ada tanda tangan bupati dan ketua dewan saat pengesahan. Jadi, ini bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Jika ada anggota DPRD Berau dari periode sebelumnya yang tidak mengetahui kenaikan tersebut, Sumadi berasumsi bahwa kemungkinan saat pembahasan mereka sedang bertugas di luar daerah atau menjalankan tugas lain.

“Oleh karena itu, penting untuk membuka kembali dokumen terkait kenaikan ini. Dokumen tersebut akan menunjukkan siapa yang menandatangani, dalam hal ini pasti bupati dan ketua dewan. Jadi, jangan saling menyalahkan,” tegasnya.

Sumadi, yang juga merupakan politikus PKS, mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD dr Abdul Rivai terkait kenaikan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima, kenaikan tarif hanya berlaku untuk pasien VIP.

“Kenaikan ini hanya berlaku untuk pasien VIP, yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas, bukan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Sumadi.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional rumah sakit yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sumadi mengimbau masyarakat dan elite politik untuk tidak terburu-buru dalam menyalahkan pihak tertentu terkait persoalan ini.

“Lebih baik kita buka dokumen kenaikan ini dan lihat persentase kenaikannya di tabel yang sudah ada. Perda ini bukan keputusan sepihak,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *