Samarinda – Praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp15 miliar terbongkar di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. Dua pejabat bank, yakni DZ (Pimpinan Bidang Perkreditan) dan ZA (Penyelia Kredit UMKM & Korporasi), telah dicokok Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis (24/10/2024).
Keduanya, bersama dengan Branch Manager PT Erda Indah, RH, diduga kuat bekerja sama dalam menyusun dokumen palsu untuk mengajukan kredit fiktif. Proyek yang diajukan sebagai jaminan kredit ternyata tidak pernah terealisasi dan sepenuhnya fiktif.
“Ketiga tersangka ini berperan penting dalam melancarkan aksi korupsi ini,” tegas Kasi V Bidang Intel Kejati Kaltim, Sudarto. “Mereka dengan cerdik memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) untuk meyakinkan bank.”
Atas perbuatannya, DZ dan ZA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas 1a Samarinda.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.