Kebakaran BIG Mall, DPRD Samarinda Soroti Kelalaian Manajemen Terkait Sistem Proteksi

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarinda – Peristiwa kebakaran yang terjadi di atrium BIG Mall Samarinda beberapa waktu lalu tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga mengundang perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Sorotan utama mengarah pada tidak berfungsinya sistem pemadam otomatis (sprinkler) saat insiden berlangsung.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya jauh sebelum kejadian sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel, termasuk BIG Mall dan Hotel Fugo yang berada dalam satu kawasan.

“Dari hasil sidak beberapa waktu lalu, kami menemukan beberapa alat proteksi kebakaran tidak aktif, termasuk di BIG Mall. Kami sudah berikan rekomendasi tegas agar segera dibenahi,” ungkap Deni dalam keterangannya, Selasa (4/6/2025).

Rekomendasi DPRD: IPAL dan Sistem Proteksi Kebakaran

Deni merinci bahwa dalam sidak tersebut, DPRD menyoroti dua hal penting:

  1. Persoalan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)

  2. Sistem proteksi kebakaran, termasuk hydrant dan sprinkler yang seharusnya aktif dalam kondisi darurat.

Rekomendasi tersebut juga telah dikuatkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda, yang sebelumnya memberikan catatan kepada manajemen BIG Mall dan Hotel Fugo untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem keselamatan bangunan.

“Pihak Damkar juga sudah keluarkan catatan teknis, tapi sayangnya hingga kejadian kemarin, rekomendasi tersebut belum dijalankan oleh manajemen,” tegas Deni.

Manajemen BIG Mall Dinilai Lalai

Deni menyebut bahwa pihak DPRD sempat memanggil manajemen BIG Mall dan Hotel Fugo pada 5–6 Mei 2025, untuk menindaklanjuti hasil sidak dan menagih komitmen perbaikan. Meski kala itu pihak manajemen menyatakan kesediaan untuk melaksanakan rekomendasi, hingga insiden kebakaran terjadi, tidak ada implementasi nyata.

“Manajemen sudah menghadap dan menyanggupi, tapi kenyataannya mereka tidak menjalankan. Ini bentuk kelalaian yang sangat disayangkan,” ujar Deni.

Evaluasi dan Pemanggilan Ulang Manajemen

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berencana akan memanggil kembali manajemen BIG Mall usai proses investigasi rampung. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus menyusun langkah tindak lanjut guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Hasil investigasi yang kami kumpulkan akan menjadi dasar kuat untuk pemanggilan ulang. Keselamatan publik adalah hal yang tak bisa ditawar,” tegas Deni.

Ia juga menekankan pentingnya peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha di sektor fasilitas publik, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat hiburan, untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan pengunjung dan karyawan.

“Keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai keuntungan menjadi alasan menomorduakan kewajiban perlindungan publik,” tutupnya.

Pos terkait