LINTASNEGRI, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama dengan Pemkab Berau, Senin (10/3/2024).
Kesepakatan dalam bentuk MoU tersebut memuat sembilan raperda yang disepakati. Tujuh di antaranya merupakan usulan Pemkab Berau, sementara dua lainnya adalah raperda inisiatif DPRD Berau.
Pemkab Berau mengusulkan Raperda Luncuran Tahun 2024 yakni penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau Kelurahan, perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian 5 Raperda Baru Tahun 2025 yaitu perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Sementara itu, dua raperda inisiatif usulan DPRD Berau mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Selanjutnya, seluruh Raperda tersebut nantinya dibahas sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kab. Berau Nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Perihal Penyampaian Perubahan Propemperda 2025.
“Maka Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat-rapat baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul,” jelas Dedy Okto Nooryanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Berau.
Menurutnya, Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sangatlah penting. Sebab Kabupaten Berau sendiri memiliki 3 suku asli yakni suku Banua, Dayak dan Bajau dengan ciri khasnya masing-masing.
Lebih lanjut, ia menerangkan adat istiadat mengajarkan bagaimana hidup selaras dangan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat. Masyarakat Bumi Batiwakkal telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi. Secara teori dapat dikatakan Raperda tersebut mengatur tata cara perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.
Diharapkannya, Raperda tersebut dapat menjadi pedoman bagi beebagai pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Berau dan masyarakat hukum adat di Bumi Batiwakkal. Serta melakukan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat itu sendiri.
“Sedangkan untuk Raperda pedoman dan penguatan BUMK, ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung, dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri, dengan meningkatnya pendapatan asli kampung, maka akan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampungnya,” jelasnya.(mhn)