LINTASNEGRI, TANJUNG REDEB – Per Tahun Ajaran 2024/2025, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi digunakan. Sebagai evaluasi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam penerapan sistem zonasi sebelumnya, pemerintah akan menggantinya dengan sistem domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menanggapi perubahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan sistem domisili dalam SPMB mendatang.
“Jika regulasinya sudah ada, kami siap melaksanakan. Mengenai efektivitasnya, saya rasa setiap kebijakan pemerintah lahir sebagai respons terhadap permasalahan yang ada,” ujarnya.
Dalam sistem domisili, orang tua tidak lagi memiliki banyak pilihan sekolah untuk anaknya. Mereka akan memilih sekolah yang memiliki jarak terdekat dari tempat tinggal.
Mardiatul menjelaskan bahwa hal ini akan berdampak pada distribusi siswa di berbagai sekolah. Sekolah yang berada di dekat pemukiman kemungkinan akan mengalami lonjakan jumlah pendaftar, sementara sekolah yang berlokasi jauh dari pemukiman dapat mengalami penurunan jumlah pendaftar.
Di sisi lain, penerapan sistem domisili diharapkan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa serta meminimalkan praktik manipulasi data.
“Pemerintah pusat tentu telah mempertimbangkan berbagai antisipasi dalam kebijakan ini. Seperti dalam sistem zonasi sebelumnya, ada kasus di mana calon siswa sebenarnya berdomisili dekat sekolah, tetapi karena ketidaktahuan, mereka justru mendaftar di sekolah lain,” jelasnya.
Selain itu, ada juga kendala di mana calon siswa tinggal dekat sekolah, tetapi alamat yang tercantum di kartu keluarga (KK) berada di luar domisili, sehingga pendaftaran mereka tertolak oleh sistem zonasi.
Mardiatul menegaskan bahwa sistem zonasi dalam PPDB dan sistem domisili dalam SPMB memiliki perbedaan yang jelas. Sistem zonasi dalam PPDB menggunakan zona tempat tinggal berdasarkan dokumen kependudukan seperti KK.
Sementara itu, sistem domisili dalam SPMB akan diterapkan berdasarkan penilaian pihak sekolah terhadap jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Keunggulan sistem domisili dalam SPMB adalah kemudahan akses siswa ke sekolah terdekat serta proses seleksi yang lebih transparan.
“Jalur penerimaan tetap sama, yaitu jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan siswa untuk bersekolah lintas provinsi,” tutupnya.(ran)